Adendum yang disusun bersama antara kedua belah pihak ini telah melalui proses pembahasan dan finalisasi.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B.
VTS juga berfungsi dalam mendorong efisiensi bernavigasi.